Terus Garap Hutan, PT Alno Akui Masih Tunggu Pengusulan Keterlanjuran

Hamparan perkebunan milik PT Alno di Mukomuko--firmansyah/rb
BACA JUGA:Rawan Bencana, Warga di 9 Kecamatan di Lebong Diminta Waspada
BACA JUGA:PMK Melandai, Dinas Pertanian Klaim Sudah Salurkan 2.250 Dosis Vaksin
Aprin menyampaikan, jika memang lahan tersebut saat ini sudah legal digunakan perusahaan tersebut. Seharusnya manajemen memiliki surat permohonan pelepasan atau pinjam pakai kawasan. Sabagai dasar bawasanya memang ada upaya menjalankan kewajiban yang dilakukan pihak perusahaan. Selain itu juga DLHK Provinsi Bengkulu juga tidak pernah menyampaikan informasi lanjutan terkait proses pengajuan bentuk keterlanjuran lahan tersebut ke KPHP Mukomuko.
“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian. Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini. DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,”tandas Aprin. (pir)