Terus Garap Hutan, PT Alno Akui Masih Tunggu Pengusulan Keterlanjuran

Hamparan perkebunan milik PT Alno di Mukomuko--firmansyah/rb

Sementara jumlah luasan daratan tidak bertambah, maka dari itulah mulainya gejolak alih fungsi kawasan.

Adanya toleransi pengurusan bentuk keterlanjuran merupakan peluang besar yang sengaja dibuka kementerian kehutanan, yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara bijak.

“Kalau dulu itu perambah dihutan dikejar-kejar oleh polisi kehutanan ditangkapi, agar tidak menggarap kawasan hutan lagi. Namun saat ini kami rasa penanganan yang diberikan lebih persuasif. Dimana perambah dari masyarakat disiapkan program perhutanan sosial (PS) dan perusahaan juga disiapkan pengurusan bentuk keterlanjuran. Jadi sangat sayang jika kemudahan yang diberikan tidak dimanfaatkan, atau sistem penanganan didaerah yang belum sanggup merangkulnya,”bebernya

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp265 Juta Reward Paskibraka Tahun Ini

BACA JUGA:Ekspor Produk Kulit Naik 8 Persen, Optimalkan Sentra IKM

Dijelaskan Abdu didalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 6 Tahun 2023, Pasal 110a dan 110b, jelas mengizinkan kebun sawit yang sudah ada di dalam kawasan hutan untuk tetap beroperasi. Namun ada persyaratan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan yang harus dipenuhi.

Dalam kurun waktu 3 tahun setelah berlakunya UUCK.

Jika tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan denda. Untuk sanksi sesuai Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Yang menjelaskan tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

“Maka dari itu, pastikan saja terlebih dulu prosesnya seperti apa, dan saya rasa instansi terkait harus menyampaikan sejauh mana perkembangan pengusulan. Jangan sampai nantinya usulan memang tertahan di daerah,”tutupnya.

BACA JUGA:Jadi Sorotan, Panja PAD DPRD Seluma Panggil Pengelola Tambak Udang PT. MTS

BACA JUGA:280 Unit Lampu Jalan di Bengkulu Utara Rusak, Dishub Siapkan 100 Lampu Baru

Sementara itu, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut sebagai perpanjangan instansi terkait di Kabupaten Mukomuko. Saat di konfirmasi RB 20 April 2024, terkait informasi bentuk keterlanjuran garap kawasan yang dilakukan PT Alno, kepala KPHP Mukomuko tersebut tidak bisa dihubungi.

Sebelumnya Aprin menyampaikan, beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l.

Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.

“Peran kami memang melakukan pengawasan, namun terkait bentuk usulan keterlanjuran itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dan BPKH Lampung yang tau seperti apa. Yang pastinya sampai saat ini kami tidak tau seperti apa status lahan yang pernah kami datangi tersebut,”terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan