Tidak Punya HGU, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Juga Pertanyakan Kontribusi PT RAA

Ketua DPRD Bengkulu Tengah didampingi anggota DPRD Bengkulu Tengah saat sidak ke PT RAA.--jeri/rb

Sementata itu, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menyatakan dengan tegas akan memanggil pihak manajemen PT RAA terkait polemik yang sedang berkembang di masyarakat saat ini.

Pemanggilan harus dilakukan karena pihaknya ingin memastikan lebih lanjut terkait kondisi pastinya seperti apa. Pihaknya berharap PT RAA bisa korperatif nantinya.

BACA JUGA:Pastikan Bantuan Alsintan Tepat Sasaran

BACA JUGA:Insentif Belum Dibayar, Nakes RSUD Datangi DPRD Rejang Lebong

"Tentu ini akan menjadi perhatian khusus untuk kita dan akan telusuri mulai dari awal, bagaimana administrasi perizinan dari PT RAA ini. Sehingga titik permasalahannya bisa diketahui," ujarnya.

Lanjut Rachmat, permasalahan seperti ini harus dihadapi dengan kepala dingin. Agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut dan bisa menemukan titik terang.

Ia juga telah sudah meminta Dinas Pertanian (Distan) sebagai OPD teknis untuk menindaklanjuti semua ini. Tentu Pemkan Bengkulu Tengah berharap Dengan begitu, diharapkan ada solusi terbaik dari permasalahan dan seluruh pihak masih bisa bekerja seperti biasa.

"Pasti akan kita tertibkan, kenapa sampai berlarut-larut sejak tahun 2008, sampai sekarang HGU tidak diurus," ungkapnya.

BACA JUGA:Pembangunan Breakwater Pelabuhan Perikanan Nusantara Pasar Lama Segera Dilaksanakan

BACA JUGA:Pembangunan Breakwater Pelabuhan Perikanan Nusantara Pasar Lama Segera Dilaksanakan

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera memanggil pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung (RAA). Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindaklanjut terkait dugaan PT RAA yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) padahal sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Diketahuinya PT RAA tidak memiliki HGU ini setelah Ketua DPRD Bengkulu Tengah beserta anggota DPRD lainnya melakukan sidak ke PT RAA beberapa waktu lalu. Saat sidak inilah diketahui jika PT RAA tidak memiliki HGU.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.

Menyikapi semua ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Distan Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT mengatakan, jika dirinya sudah mendapatkan informasi terkait kejadian ini. Semua ini sudah disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Tengah pada saat rapat pekan lalu.

BACA JUGA:UNIHAZ Bengkulu Lepas 78 Mahasiswa Prakrin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan