Terdakwa Korupsi Kades Suro Bali dan Bendahara Nyatakan Tak Sanggup Kembalikan Kerugian Negara Rp496 Juta

PERNYATAAN: Terdakwa yang terlibat perkara Tipikor ADD dan DD Desa Suro Bali sedang berikan pernyataan terkait perkara yang sedang mereka jalani. WEST JER TOURINDO/RB--

Maka dari itu terdakwa meminta kepada Majelis Hakim serta JPU Kejari Kepahiang mempertimbangkan hal tersebut.

"Terlepas dari terdakwa tidak mampu pulihkan KN juga terdakwa sampaikan bahwa mereka minta untuk pertimbangan bahwa mereka mengakui bahwa mereka salah menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut mereka, termasuk saat Majelis Hakim memvonis mereka," tutup Etty.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma, Raup Hingga Rp120 Juta, Operator Akui Bermain Tunggal

BACA JUGA:Mukomuko Belum Miliki Anggaran Khusus untuk Perawatan Jalan Inpres

Diberitakan sebelumnya, Tim penelusuran aset atau asset tracing dari Kejari Kepahiang telah melacak harta kekayaan Kades Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Ketut Dana Putra dan Bendahara Desa Dio Ade Saputro.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Penelusuran aset ke 2 terdakwa ini untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp495 juta.

Hasil penelusuran aset tidak menemukan harta kekayaan keduanya, entah itu sudah habis atau bagaimana.

Saat ini tim asset tracing terus berupaya melacak harta 2 terdakwa tersebut. Jika tidak juga ditemukan, maka tindakan selanjutkan akan ditentukan usai perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH, KN DD Suro Bali tahun anggaran 2023 senilai Rp495 juta memang belum ada pengembalian.

Sehingga pihaknya melakukan asset tracing. Namun tim memang tidak menemukan lagi harta kedua terdakwa. Mereka hanya memiliki masing-masing satu unit rumah untuk tempat tinggal keluarga mereka.

 “Kita sudah menelusuri aset dua terdakwa untuk upaya pengembalian KN namun memang tidak ditemukan harta keduanya selain rumah yang mereka tempati,” ungkap Febrinto.

Memang ada dua cara untuk upayah pengembalian KN. Pertama jika tidak bisa mengembalikan KN maka harta dari terpidana akan disita negara, untuk dilakukan pelelangan dan hasinya akan diserahkan ke Negara.

Kedua dengan cara terdakwa mengembalikan uang KN yang dititip ke jaksa, selanjutnya jaksa akan menyetor ke bidang pemulihan KN.

"Untuk upaya pemulihan KN itu biasanya ada dua jika kedua cara yang digunakan itu sudah dilakukan maka tidak ada jalan lain hukuman subsidair dari pidana tambahan akan dijalankan," terang Febrinto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan