Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma, Raup Hingga Rp120 Juta, Operator Akui Bermain Tunggal

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni--Zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma terus diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. 

Seorang oknum operator di kantor tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada 30 guru agama MI dengan dalih mempermudah proses administrasi PPG, dari aksi tersebut ia mengaku berhasil meraup hingga Rp120 juta.

Dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, oknum operator tersebut mengakui bahwa dirinya bertindak seorang diri. Ia mengklaim tidak ada orang lain yang turut terlibat atau menikmati hasil pungli tersebut.

Hal ini diungkapkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

BACA JUGA:Mukomuko Belum Miliki Anggaran Khusus untuk Perawatan Jalan Inpres

“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum mengakui adanya pihak lain yang terlibat.

Ia mengaku bermain tunggal dan tidak membagikan uang itu ke siapa pun,” ujar Ahmad Ghufroni.

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa pungli tersebut dilakukan dengan modus meminta sejumlah uang sebagai syarat bagi para guru untuk dapat mengikuti PPG.

Uang yang diminta bervariasi, tergantung kemampuan masing-masing guru.

BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, HUT ke-55 Bank Bengkulu Sukses Digelar

Mulai dari Rp5 juta, Rp8 juta, hingga Rp10 juta per orang.

Total uang yang berhasil dikumpulkan oknum operator mencapai Rp120 juta.

“Besaran uang yang diminta tidak sama.

Tapi totalnya mencapai Rp120 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan