Pembentukan Satgas Deregulasi Bagian dari Kebijakan Relaksasi Kuota Impor dan Stabilitas Industri

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso--Kementerian Perdagangan RI

JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk merelaksasi kuota impor komoditas tertentu.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjawab tantangan pasokan dan stabilitas harga dalam negeri, sekaligus memperkuat iklim usaha yang lebih responsif terhadap dinamika global.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyampaikan pembentukan Satgas Deregulasi bukan semata-mata membuka kran impor tanpa batas, melainkan bentuk evaluasi terhadap regulasi yang dianggap terlalu rigid dan tidak adaptif terhadap situasi lapangan. 

“Satgas ini akan fokus menyisir regulasi yang menghambat distribusi dan suplai bahan baku industri maupun pangan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap produk dalam negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa relaksasi kuota impor akan dilakukan secara selektif dan berbasis kebutuhan riil. 

BACA JUGA:Nasib Nova Belum Aman: PSSI Belum Putuskan Tetap Tukangi Timnas U17

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu Selatan Sabtu Mendatang, Gubernur Helmi Minta Pemkab Bersikap Netral

“Kami tidak akan memberikan relaksasi secara serampangan. Semua harus berdasarkan data produksi dan permintaan. Tujuan akhirnya adalah mencegah kelangkaan, menjaga harga tetap stabil, dan menghindari spekulasi,” kata Airlangga.

Lewat temuan Satgas tersebut, Airlangga berharap dalam waktu dekat pemerintah bisa mengeluarkan paket-paket kebijakan. Nantinya, pemerintah terlibat dahulu memprioritaskan paket kebijakan yang lebih mudah.

“Diharapkan nantinya pemerintah bisa mengeluarkan paket-paket kebijakan, serta memprioritaskan paket kebijakan yang lebih mudah,” imbuhnya.

Senada, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menyambut positif kebijakan ini, terutama dalam menjaga ketersediaan pasokan bahan pangan dan konsumsi masyarakat. 

BACA JUGA:Ikuti Uji Kompetensi Pemprov Bengkulu, 7 Pejabat Eksternal Bakal Isi Kekosongan Jabatan

BACA JUGA:Penyegaran Struktural, KPID Bengkulu Tetapkan Ketua Baru

“Kami melihat adanya keterlambatan distribusi dan kenaikan harga pada komoditas tertentu. Dengan adanya deregulasi terbatas ini, kita berharap proses pengadaan barang dari luar negeri lebih cepat dan efisien, tentu tetap dengan pengawasan ketat,” ungkap Isy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan