Korupsi DKPTKA Rp1,7 Miliar, 2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Dituntut Berbeda

SAMPAIKAN: Terdakwa mantan Bendahara Disnakertrans Benteng, Elpi Eriantoni sampaikan tidak terima atas tuntutan JPU Kejari Benteng. WEST JER TOURINDO/RB--
Serta pidana tambahan sebesar Rp1,2 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
"Kita sudah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lengkap dengan denda dan juga pidana tambahan," jelas Arif.
"Memang tuntutan untuk kedua terdakwa ini berbeda bahkan tuntutan dari terdakwa Elpi lebih tinggi ketimbang terdakwa Hary, sebab terdakwa Elpi ini adalah residivis perkara korupsi. Bukan hanya itu terdakwa Elpi ini belum pulihkan KN. Sehingga itu menjadi pertimbangan kami untuk merumuskan tuntutan," sambung Arif.
BACA JUGA:Ikuti Uji Kompetensi Pemprov Bengkulu, 7 Pejabat Eksternal Bakal Isi Kekosongan Jabatan
BACA JUGA:Wadahi Pembinaan Kader KB, BKKBN Provinsi Bengkulu Bentuk Institusi Masyarakat Pedesaan
Sementara itu terdakwa Elpi Eriantoni setelah persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan tuntutan yang diberikan JPU.
Menurut Elpi ada permainan di dalam perkara yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
“Hukum di Bengkulu ini permainan semuanya, saya tidak terima,” ungkap Elpi pada saat diwawancarai RB 16 April 2025.
Terpisah Penasihat Hukum kedua terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH, menyampaikan selanjutnya pihaknya akan menyiapkan pembelaan.
Pembelaan yang disampaikan pada persidangan berikutnya adalah pembelaan secara tertulis.
"Kita akan rumuskan pembelaan kita secara tertulis di sidang berikutnya," tutup Endah.