Didemo PKL, Respon Bupati Kepahiang: 'Saya Tetap Tegakkan Aturan!'

BUPATI: Bupati Nata tegas menyampaikan akan tetap menegakkan aturan dalam penanganan PKL Terminal Pasar Kepahiang--Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Aksi demo para Pedagang Kaki Lima (PKL) Terminal Pasar Kepahiang ke gedung DPRD, telah direspon Bupati Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP.

Diwawancarai, Rabu 16 April 2025 pagi menurutnya apa yang dilakukan para PKL adalah biasa. Adalah hal yang biasa bagi warga negara menyuarakan pendapatnya, termasuk juga dengan melakukan aksi demo. 

Ia meyakinkan, aksi demo para PKL tak akan mengubah kebijakan yang telah diputuskan Pemkab Kepahiang sebelumnya terhadap PKL. Dirinya akan tetap berpijak pada aturan yang ada dan akan tetap menegakkannya. 

"Hal biasa (demo,red). Saya bupati, tetap menegakkan aturan," tegas bupati.

BACA JUGA:Penyerahan SK CPNS Tunggu Instruksi Bupati

Dirinya menginginkan para PKL memahami maksud dan tujuan Pemkab Kepahiang menertibkan kawasan Terminal Pasar Kepahiang, tak lebih dari upaya menyelamatkan aset daerah. 

Apalagi nyaris 10 tahun, pengelolaan aset di kawasan Terminal Pasar Kepahiang telah terindikasi kuat menyebabkan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat merugikan keuangan daerah.

"Kita mau menyelamatkan aset Pemda Kepahiang los yang ada di seputaran Terminal. Ini sudah 9 tahun dikuasai oknum yang tak bertanggung jawab (Pungli)," beber Bupati Nata. 

Dalam upaya penertiban kawasan Terminal Pasar Kepahiang ini juga, Pemkab Kepahiang telah melayangkan surat dengan memberi batas akhir bagi PKL di sana membongkar sendiri lapak dagangannya paling lambat 30 April 2025 nanti.

BACA JUGA:Pendirian Perpustakaan Desa Kembali Diupayakan, Yang Aktif Hanya 64

"Seorang bupati harus menegakkan aturan yang ada baik UU, Perda, Perbup dan sebagainya. Kalau tidak, jangan jadi bupati. Ini saya lakukan karena PAD Pemda Kepahiang bocor di terminal, jumlahnya miliaran," geram bupati. 

Dari dokumen yang dimiliki Pemkab Kepahiang diketahui, sejak 2005 izin pemanfaatan los di kawasan Terminal Pasar Kepahiang dengan biaya sewa saat itu Rp3,5 juta per tahun telah habis 10 tahun berselang.

Adapun sejak 2016, hingga saat ini atau nyaris 10 tahun lamanya sama sekali Pemkab tak mendapatkan manfaat apapun dari aktivitas pedagang di kawasan Terminal Pasar Kepahiang. 

Sedangkan sama-sama diketahui, kios-kios di kawasan Terminal Pasar Kepahiang tak pernah kosong dan selalu ditempati pedagang meski tak ada perpanjangan izin. Malah, informasi diperoleh para pedagang diduga tetap membayar uang sewa mulai dari Rp6 juta - Rp7 juta per tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan