Dapat Restu BKN, 27 Pejabat Pemprov Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi

TES : Pejabat ASN Eselon II pada saat mengikuti Ukom di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 14 Maret 2025.--RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Evaluasi kinerja, sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabar Eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu menjalani Uji Kompetensi (Ukom).

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menerangkan pelaksanaan Ukom tersebut bakal dilakukan selama 2 hari, dimulai sejak kemarin Senin 14 April 2025 hingga hari ini, Selasa 15 April 2025.

“Kemarin kita sudah mendapatkan persetujuan dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red) jadi kita sudah bisa menggelar Ukom ini,” terangnya.

Herwan menerangkan, Ukom tersebut merupakan bentuk evaluasi kinerja dari ASN Pejabat Eslon II di Pemprov Bengkulu guna menunjang visi misi dari Guburnur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mian.

BACA JUGA:Bupati Rachmat Pastikan Jembatan Desa Genting Dabuk Bengkulu Tengah Diperbaiki Tahun Ini

Selain ujian tertulis, Ukom tersebut bakal dilakukan uji wawancara dan penyusunan rekam jejak selama menjabat di struktural Pemprov Bengkulu serta berbagai aspek lainnya, seperti karakteristik kepemimpinan, komunikasi internal dan hal lainnya.

“Evaluasi kinerja mereka selama menjabat, nanti akan dilihat bagaimana mereka menyusun dan melewati  agar bisa menyesuaikan dengan visi misi gubuernur dan wakil Gubernur,” bebernya.

Selain itu, Ukom tersebut dilakukan untuk mendalami kemampuan masing-masing Pejabat Eselon II yang selama ini memimpin di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Pimpin Sertijab 2 PJU, Ini Pesannya

Kemudian hasil dari Ukom yang dilakukan selama 2 hari tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk diselaraskan dengan kompetensi yang menunjang visi-misinya.

“Untuk hari pertama ini, alhamdulillah semuanya lengkap ada sebanyak 27 ASN, dan ini tidak semuanya,” tutur Herwan.

Herwan menyebutkan untuk pejabat ASN Eselon II yang baru menjabat kurang dari 1 tahun belum direkomendasikan oleh BKN RI untuk mengikuti Ukom tersebut, alhasil untuk keseluruhan yang layak untuk mengikuti Ukom tersebut sebanyak 27 orang.

“Jadi ada 27 orang saja yang bisa mengikuti Ukom karena yang di bawah 1 tahun belum mendapatkan rekomendasi BKN,” jelasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan