PKL Terminal Pasar Kepahiang Ditenggat Kosongkan Lapak Sampai Akhir April 2025

TERMINAL: Kawasan Terminal Pasar Kepahiang akan ditata kembali.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Berbeda dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) lainnya seperti Pasar Pagi dan kawasan Taman Santoso yang sudah lebih dulu angkat kaki, PKL yang ada di kawasan Terminal Pasar Kepahiang diberi waktu persiapan.
Sesuai kesepakatan sebagaimana saat dilakukan penertiban besar-besaran pekan lalu, PKL di Terminal Pasar Kepahiang memiliki kesempatan untuk berkemas sampai akhir April 2025 nanti.
Artinya, sampai batas waktu pengosongan lapak dagangan tersebut para PKL di Terminal Pasar Kepahiang masih diperkenankan beraktivitas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Februan Hendra S.Sos menegaskan per Mei 2025 sudah tak ada lagi PKL di kawasan Terminal Pasar Kepahiang.
BACA JUGA: Harga Tomat di Rejang Lebong Naik Hingga 1000 Persen, Segini Harga per Kilogram
BACA JUGA:Reuni Akbar Kampala, Mahasiswa Unib Targetkan Puncak Kilimanjaro Tanzania Afrika
"Mulai bulan depan (Mei,red) sudah harus dipastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di kios, los dan auning terminal Kepahiang," ingat Kadis Perhubungan.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukannya sebagai bagian untuk mewujudkan revitalisasi Pasar Kepahiang, terminal dan Taman Santoso.
Apalagi selama ini, aktivitas PKL di Terminal Pasar Kepahiang terindikasi kuat dengan adanya pungutan liar (Pungli) yang telah menjadi perhatian banyak pihak.
Belakangan juga diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap kios dan los di Terminal Kepahiang tersebut, sejatinya sudah habis dan tidak diperpanjang sampai dengan saat ini.
Sedangkan penarikan biaya sewa masih aktif dilakukan terhadap para pedagang. Namun, tak sepeserpun ada yang masuk ke Kas daerah, sehingga menyebabkan terjadinya kebocoran terhadap PAD.
BACA JUGA:Gubernur Helmi akan Ngantor di Lebong, Pemkab Rehab Guest House
BACA JUGA:Selama April, 50 Warga Kota Akses Pembayaran BPHTB Gratis
HGB hanya sampai tahun 2016 saja. Artinya juga, setelah 2016 hingga saat ini seluruh aktivitas pelungutan yang terjadi di dalamnya, merupakan tindakan ilegal yang merugikan pedagang dan juga daerah.