Hukuman Buat Kades Main Janda di Kepahiang, Menggantung
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam--ist/rb
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sudah memasuki pekan kedua April, hukuman apa yang bakal diterima oknum kades yang kedapatan main janda di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang menggantung.
Tak ada kejelasan, apakah yang bersangkutan akan dipecat ataukah tetap melanjutkan kepemimpinannya.
Padahal, masa pencopotan sementara yang bersangkutan, sekaligus penunjukan Pjs Kades untuk memimpin sementara desa itu sudah berakhir sejak akhir Maret.
Karena hal ini pula, ada sinyalemen oknum kades yang sudah diberhentikan sementara per 1 Januari 2025 lalu bakal selamat dari pemecatan permanen.
BACA JUGA:Bangun Sport Centre Tak Bisa Andalkan APBD
Terkait hal ini, Pjs Kades pengganti sementara yang ditunjuk oleh Pemkab Kepahiang juga enggan memberikan keterangan.
Sejatinya, penunjukan Pjs Kades untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut selama kekosongan jabatan sementara. Ini setelah bupati terdahulu telah menetapkan, nasib oknum kades itu akan ditentukan masyarakatnya sendiri lewat Pjs Kades.
Selain membantu jalannya roda pemerintahan desa, Pjs Kades ini juga memiliki tugas melayangkan laporan kepada tim pemeriksa dan penelaah Pemkab Kepahiang, sebagai bahan dasar pertimbangan untuk menentukan putusan terhadap nasib oknum Kades tersebut.
Apakah bisa diberhentikan permanen atau hanya pemberhentian sementara dan bisa kembali menjabat sebagai Kades.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Kopi Merah Marak, Perda Larangan Jual Beli Kopi Basah Dipertanyakan
Nah, seperti apa teknis pengambilan suara yang dilakukan Pjs Kades sejak diangkat, sejauh ini juga tak ada kejelasan.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH menerangkan Pjs Kades akan menentukan bagaimana teknis evaluasi terhadap oknum kades tersebut.
"Setelah mendapatkan hasil dari desa, baru kemudian dilayangkan laporan ke bupati," kata Iwan.
Diketahui, SK terhadap Pjs ini sendiri hanya akan berlaku selama 3 bulan saja, terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.