Karyawan Tambak Udang Meninggal Dunia, Ahli Waris hanya Diberi 1 Dus Air Mineral oleh PT MTS Seluma

DATANGI: Anggota DPRD Seluma, Zetman dan Dodi Haryadi saat mendatangi rumah duka, karyawan tambak udang PT. MTS. ZULKARNAIN/RB--
Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kapolsek SAM, Iptu. Arif Hidayat, S. I. Kom membenarkan adanya peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Alat Dukcapil Ditarik, Pelayanan Tutup, Warga 5 Kecamatan di Mukomuko Urus Adminduk ke Kota
BACA JUGA:Persiapan Inventarisasi Aset, Wabup Lebong Minta BKD Serahkan Data
Menurutnya, meninggalnya karyawan PT MTS tejadi usai Wawan memberi makan udang di lokasi tambak pada Selasa, 1 April 2025 pagi.
Saat itu Wawan sempat pulang dan merasa sakit sesak dan sempat dilarikan ke Puskesmas, hingga dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hingga korban dinyatakan meninggal dunia siang harinya di rumah sakit Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Memang benar ada karyawan yang meninggal atas nama Wawan, ia sempat mengeluhkan sakit usai dari lokasi tambak udang. Sedangkan untuk lokasi meninggalnya di rumah sakit," ungkap Kapolsek.
Sementara itu pengelola tambak udang, Ketut mengaku saat ini perusahaan memang belum memberikan santunan dan penyaluran hak lainnya untuk ahli waris Wawan.
Salah satu sebabnya lantaran perusahaan baru saja beroperasi pada pekan lalu, sehingga semua persoalan ditambak baru berjalan efektif pasca libur lebaran.
"Iya almarhum memang merupakan karyawan perusahaan dan telah bekerja selama 8 buln. Sudah sudah sampaikan ke bapaknya Almarhum bahwa kantor kami baru buka. Setelah kantor buka secara efektif baru bisa diajukan untuk hak haknya," jelas pengelola.
Saat ini perusahaan tambak udang tersebut PT. MTS menjadi sorotan, karena perusahaan yang diketahui sudah beroperasi sejak 8 tahun lalu tersebut ternyata berkontribusi minim bagi daerah.
Dari penghasilan udang berkisar 800 hingga 1000 ton per tahun, perusahaan ini hanya mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berkisar Rp13,8 juta.
Perusahaan PT. MTS tidak memiliki lahan hak guna usaha (HGU) dan perusahaan mengakui hal tersebut, demikian juga dengan izin AMDAL perusahaan ini tidak jelas.
Panja DPRD Seluma berencana akan menyurati owner atau pimpinan perusahaan yang berada di Provinsi Lampung, untuk memberikan kejelasan utuh mengenai kacaunya perizinan PT MTS.
Ketut mengaku sebagai penanggungjawab dilokasi tidak dapat bertindak banyak.