Alat Dukcapil Ditarik, Pelayanan Tutup, Warga 5 Kecamatan ke Kota Mukomuko Urus Adminduk

REKAM: Pelayanan e KTP yang pernah dilaksanakan di Ipuh dan saat mulai berhenti. FIRMANSYAH/RB--

“Kami juga tahu bahwa membutuhkan waktu seharian untuk 5 kecamatan tersebut jika harus ke Kota Mukomuko mengurus Adminduk, namun bagaimana lagi dengan terpaksa kita lakukan,” bebernya.

Sementara itu, Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos membenarkan seluruh peralatan pelayanan Adminduk di Kantor Camat Ipuh baru saja ditarik. 

BACA JUGA:Sekda Susun Agenda Pertemuan Bupati Lebong dan Bengkulu Utara, Bahas Sangketa Tapal Batas

BACA JUGA:Produk Makanan dan Minuman Indonesia Hasilkan Rp736 Miliar Dalam Pameran Food and Hotel Asia 2025

Dengan ditariknya seluruh peralatan tersebut maka berakhirlah semua pelayanan Adminduk masyarakat, yang telah diberikan dari beberapa tahun yang lalu. 

Agar masyarakat tidak harus ke Kota Mukomuko yang memiliki jarak yang jauh dan sangat memakan waktu.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan Adminduk, diminta datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Mukomuko. Karena di wilayah kita tidak ada lagi, karena sudah ditutup,” sampainya.

Sepradanur juga menerangkan, dengan dibukanya pelayanan Adminduk di Kecamatan Ipuh, masyarakat sangat terbantu. 

Selain karena jarak tempuhnya dekat, masyarakat tidak lagi mengeluarkan waktu dan biaya perjalanan terlalu banyak. 

Mulai dari masyarakat di Kecamatan Ipuh  Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, Sungai Rumbai, hingga Kecamatan Pondok Suguh semuanya mendapatkan pelayanan adminduk di Kantor Camat Ipuh.

Karena kalau harus kota Kabupaten Mukomuko itu jauh, belum lagi ditambah resiko selama dalam perjalanan.

"Tapi mau bagimana lagi, itulah kondisi yang terjadi sekarang ini. Ya harapan kami, pelayanan adminduk di Kecamatan Ipuh bisa dibuka kembali agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan