KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Salah satu Tersangka kasus Tangkap Tangan oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu RM Eks Gubernur Bengkulu.--Istimewa

BENGKULU, KORANRB.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Kembali melakukan perpanjangan Masa penahanan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Selain Rohidin, KPK juga memperpanjang masa penahanan 2 tersangka lainnya dalam kasus yang sama, OTT dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan mantan ajudan gubernur Bengkulu, Evrianshah (Ev)

Hal tersebut turut dibenarkan Juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika bahwa masa penahanan tiga tersangka sebelumnya memang sudah habis.

BACA JUGA:Kesbangpol Kabupaten Kaur Pastikan Tidak Ada Titipan Dalam Seleksi Paskibraka

Namun pihaknya melalui JPU KPK yang menanhani kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memperpanjang masa Penahanan selama 30 hari.

Mulai dari 10 April sampai 9 Mei 2025.

 "Diperpanjang 30 hari.

Dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Mei 2025," ungkap Tessa melalu sambungan pesan singkat 10 April 2025.

Sementara itu tim Kuasa Hukum para tersangka mengatakan prihal perpanjang masa penahanan Klienya sudah diketahui bahkan tersangka juga sudah mengetahui hal tersebut dan surat perpanjang sudah berada di tangan mereka.

BACA JUGA:Kenapa Buaya Menangis Saat Makan? Berikut 5 Faktanya!

"Sudah. Suratnya sudah disampaikan ke Pak Rohidin, kita juga sudah menginfokan pada pihak keluarga," ungkap Aan

Sampai sekarang untuk keadaan Klienya dalam keadaan sehat -sehat saja namun pihaknya berharap kasus ini cepat rampung dan cepat di sidangkan.

Kalau terkait dengan berkas memang belum rampung dan belum ada informasi bahwa akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan