Sawit PT Alno Masuk Kawasan Hutan Mukomuko Bisa Merugikan Petani

Kebun sawit miliki PT Alno Air Ikan Estate--firmansyah/rb

“Ya kalau memang ada tim Satgas penertiban kawasan hutan kami minta turunlah, kasian hutan tidak bisa kami wariskan untuk dijaga kepada anak cucu,”sampainya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko Saprin Efendi S.Pd. Tim Satgas  Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA:Jalan Rusak Masih Menjadi Keluhan Masyarakat di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Mersahkan, Harga TBS Menukik Turun, Wagub Mian Gerak Cepat Sidak ke PT Ambo Agro Utama Sumindo

Ada di Provinsi Bengkulu segera pastikan tidak ada lagi kawasan hutan di Mukomuko yang disulap menjadi kebun sawit.

“Kami mengamati, dan menantikan langkah besar pemerintah pusat melalui Satgasnya dapat menertibkan kawasan hutan dari aktivitas ilegal, yang sangat diharapkan bisa dilakukan di Mukomuko. Hingga saat ini masih belum terlihat,” kata Saprin.

Saprin menambahkan, terkait permasalahan perambahan kawasan hutan yang menjadi kebun sawit di Mukomuko.

Luasan cukup fantastis tentu ini penanganan permasalahan yang harus segera diselesaikan. Sehingga munculnya keadilan dan tidak terjadi tanda tanya besar.

“Ini permasalahan serius, dan ini juga menjadi salah satu PR bagi Penyelenggara pemerintah di Bengkulu,”tutupnya.

BACA JUGA:PLN Harus Rampungkan Koneksi Jaringan Sumbagteng, Atasi Permasalahan Listrik di Mukomuko

BACA JUGA:Tahun 2027 Pemprov Bengkulu Targetkan Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah Mulus

Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Mukomuko Frenky Janas juga menyampaikan proses tidak adanya nama PT Alno Agro Utama dalam proses keterlanjuran sesuai SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiataan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya.

Harus segera dipastikan jangan sampai ada yang dirugikan.

“Ya kalau memang pihak perusahaan tengah berproses, kan sudah jelas batas terakhir pengusulan kapan. Dan seperti apa prosesnya jika memang tengah berproses apa pembuktiannya,”kata Frenky.

Frenky menjelaskan, jika di dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan