Dewan Meminta APH Usut Dugaan Sawit PT Alno Masuk Kawasan Hutan Mukomuko

Hamparan perkebunan sawit PT Alno Air Ikan Estate di hutan Mukomuko. --firmansyah/rb
KORANRB.ID– Menguatnya dugaan perkebunan kelapa sawit milik PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang merupakan bagian dari Anglo Eastern Plantation (AEP) Group masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l mendapat sorotan dari banyak pihak.
Apalagi belum rampungnya pengusulan keterlanjuran perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan oleh perusahaan tersebut.
Dengan tengat waktu pengusulan terakhir yang diberikan pemerintah sebelum tertanggal 2 November 2023.
Wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Frenky Janas meminta ada kejelasan dari proses keterlanjuran tersebut.
Sehingga dapat dipastikan ada tidak usulan yang disampaikan pihak perusahaan ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:Perkuat Alat Bukti, Jaksa Pastikan Panggil Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024
BACA JUGA:Sekda Lebong Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kooperatif
Hal ini dilakukan jangan sampai ada pihak yang dirugikan meskipun sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiataan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya. Tidak ada nama PT Alno yang mengajukan.
“Ya kalau memang pihak perusahaan tengah berproses, kan sudah jelas batas terakhir pengusulan kapan. Dan seperti apa prosesnya jika memang tengah berproses. Maka dari itu tidak ada salahnya APH mulai melirik dugaan tersebut,”kata Frenky.
Frenky menjelaskan, jika di dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
Semua sudah dijelaskan dengan rinci terkait pengusahaan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan. Seperti apa sanksinya.
BACA JUGA:Usut Honorer Siluman, Bupati Seluma Teddy Audit Seluruh Calon PPPK
BACA JUGA:Polemik SPPD Berlanjut, Belasan ASN DPRD Provinsi Bengkulu Datangi Polda Bengkulu
Pada Bab IV tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.