Perkuat Alat Bukti, Jaksa Pastikan Panggil Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024

Anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 saat mengikuti rapat paripurna. --Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan terkait dengan realisasi anggaran perjalanan dinas tahun 2023 yang sekarang sedang dalam proses penyidikan.
Pemanggilan para anggota DPRD Kaur tersebut juga untuk memperkuat alat dan bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan dari 80 saksi yang telah dilakukan pemanggilan.
Mulai dari tenaga honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan), hingga pihak ketiga atau pihak travel yang sebelumnya telah di panggil oleh tim penyidik.
Seluruh anggota DPRD Kaur tanpa terkecuali akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pasalnya tanpa terkecuali anggota DPRD Kaur menggunakan anggaran perjalanan dinas di tahun 2023 dan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil audit di tahun 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Sekda Lebong Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kooperatif
BACA JUGA:Usut Honorer Siluman, Bupati Seluma Teddy Audit Seluruh Calon PPPK
Meskipun saat ini, beberapa anggota DPRD Kaur telah melakukan penitipan kerugian negara bahkan pelunasan baik melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, hingga melalui Kajari Kaur. Namun, ini tidak akan bisa menghentikan perkara 25 anggota DPRD Kaur tetap akan dimintai keterangan.
Apabila ada bukti yang menunjukkan upaya perbuatan melawan hukum, maka jelas anggota DPRD Kaur akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Libur sudah usai, dalam waktu dekat ini pemanggilan para anggota DPRD Kaur akan dilakukan," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,
Bobbi menyampaikan, dari 25 anggota DPRD Kaur tersebut hampir semuannya telah melakukan penitipan uang pengganti rugi. Bahkan beberapa memang sudah melunasi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur.
BACA JUGA:Polemik SPPD Berlanjut, Belasan ASN DPRD Provinsi Bengkulu Datangi Polda Bengkulu
BACA JUGA:BKD Pastikan Semua Galian C Bayar Pajak, Belum Bayar Izin Perusahaan Tidak Diperpanjang
Tim penyidik sampai dengan saat ini memang belum menemukan upaya melawan hukum, pada kegiatan perjalan dinas anggota DPRD Kaur.
Untuk itu mereka akan di panggil untuk dimintai keterangan, bisa saja nanti ada fakta baru yang melibatkan para anggota DPRD Kaur.