Korban Dugaan Perampasan Debt Collector Takut Lapor Polisi, Kapolresta: Sudah Ada yang Kami Proses

FOTO: Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. ‎WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Wahyu Akbar (26) warga Kelurahan Pagar Dewa salah satu pengendara yang mengatakan takut untuk lapor Polisi ketika berhadapan dengan Debt Collector.

Hal tersebut kata Wahyu lantaran, Debt Collector sering mengaku saat beraksi memiliki koneksi yang kuat. Sehingga orang-orang yang terlibat masalah dengan Debt Collector jadi takut lapor ke polisi.

“Kadang itu ketika kami berhadapan dengan pihak Debt Collector mereka selalu mengatakan kami punya pelindung dan itulah kenapa menjadi ketakutan bagi korban yang ingin melapor,” ungkap Wahyu Akbar.

Sementara itu Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyampaikan, memang ada isu pelindung di balik para Debt Collector, Sudarno menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA:5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Kontra Memori Banding JPU, PH: Vonis Sudah Pas

BACA JUGA:Jumlah Penonton Bioskop Selama Libur Lebaran 2025 Naik Signifikan, Capai Jutaan Penonton

"Siapapun yang berada di belakang mereka, kalau terbukti melakukan tindak pidana, pasti akan kami proses. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini," tegas Sudarno.

Perlu diingat juga bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membayar utang. Namun, jika dalam proses penagihan ditemukan pelanggaran hukum oleh Debt Collector, masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor.

‎"Debt Collector itu ada aturan mainnya. Masyarakat juga harus paham, kalau mereka memiliki tunggakan, biasanya sudah dikirim surat pemberitahuan terlebih dahulu," ungkap Sudarno.

Ia menegaskan, apabila penarikan kendaraan dilakukan secara tidak sah atau melanggar prosedur, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan 110 atau datang langsung ke kantor polisi.

BACA JUGA: Terdakwa Tipikor Dana CSR PLN Belum Pulihkan KN Rp403 Juta, Modus Buat Laporan Fiktif

BACA JUGA:Beras Program SPHP Dihentikan, Bulog Rejang Lebong Fokus Serap Gabah Petani

‎"Kami pasti tindaklanjuti. Apakah tindakan tersebut tergolong tindak pidana atau tidak, itu akan kami kaji berdasarkan unsur masing-masing kasus," jelasnya.

‎Kapolresta menambahkan, saat ini sudah ada beberapa oknum Debt Collector yang tengah menjalani proses hukum karena terbukti bertindak melanggar aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan