Eks Pjs Kades Bungin Lebong Diminta Pulihkan Kerugian Negara Rp329 Juta

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos. --fiki/rb

Kasus ini, di tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim Polres Lebong. Kasat engan menjelaskan lebih jauh apa saja item kegiatan yang masuk dalam penyelidikan kasus ini.

Dirinya menyebut, salah satu kegiatan masuk dalam penyelidikan adalah kegiatan ketahan pangan yang ada di Desa Bungin TA 2023.

Upaya pengungkapan kasua Korupsi di Kabupaten Lebong merupakan uapaya 100 hari visi dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk menertibkan oknum di Desa yang melakukan korupsi Dana Desa. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan