Eks Pjs Kades Bungin Lebong Diminta Pulihkan Kerugian Negara Rp329 Juta

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos. --fiki/rb

Terang Rabnus, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Lebong, KN itu timbul karena ditemukan adanya manipulasi LPj diduga fiktif.

“Modus LPj fiktif ini, ditemukan dari beberapa kegiatan, diantaranya dari belanja barang dan jasa Rp247 juta, dan belanja modal Rp82,2 juata,” tutupnya.

BACA JUGA:Bupati Perintahkan Satpol PP dan Inspektorat Datangi OPD, Pastikan ASN Masuk Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran

BACA JUGA:Stok LPG 3 Kg di Mukomuko Kembali Normal

Untuk diketahui, sebelum berkirim surat permintaan audit investigasi kepada Inspektorat Daerah Lebong, Satreskrim Polres Lebong telah menurunkan tim ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengecekan beberapa kegiatan fisik di Des Bungin yang bersumber dari DD/ADD TA 2023, salah satunya pembangunan irigasi persawahan yang ada di Desa tersebut.  

Beberapa temuan sudang dilakukan pengkajian oleh PII Provinsi Bengkulu.

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Lebong, Rabnus Supandri membenarkan bahwa ada ditemukan indikasi, seperti kekurangan volume dan kegiatan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA: Jelang Mutasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi, Bupati Mukomuko: Butuh yang Kerja Sesuai Visi Misi

BACA JUGA:Jalan Ring Road Komplek Perkantoran Kepahiang-Tebat Monok Mangkrak, Sudah Habiskan Puluhan Miliar

Selama penyelidikan dugaan Korupsi DD/ADD Bungin TA 2023 berlangsung, sudah puluhan saksi diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.

Puluhan saksi itu, meliputi saksi dari Masyarkat Desa Bungin, Perangkat Desa Bungin TA 2023, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pihak ketiga yang mengerjakan beberapa proyek Desa Bungin. 

Diberitakan sebelumnya, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan itu, Selasa, 19 November 2024 Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong memeriksa dua orang saksi perangkat Desa Bungin.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tunggu Persetujuan BKN untuk Uji Kompetensi Eselon II, Penjelasan BKD

BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan Jalan Depan Kantor Bupati Disiapkan Anggaran Rp 1,4 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan