Dugaan Korupsi Tukin Prajurit TNI di Bengkulu Perintah Siapa? Begini Pengakuan Tersangka

GIRING : Jaksa sedang menggiring tersangka AK yang terseret dalam kasus Tipikor Tukin Prajurit TNI di Bengkulu.WEST JER TOURINDO/RB--
"Fakta hukumnya tidak ada seperti itu (perintah pimpinan, red), yang melakukan manipulasi ini tersangka AK dengan anggota militer level bawah. Setidaknya lebih dari 5 Tukin yang dibesarkan nominalnya. Misalnya tukin Rp 10 juta dirubah menjadi Rp100 juta. Tidak semua Tukin dimanipulasi oleh AK, hanya beberapa berdasarkan pilihan AK," pungkas Danang.
AK diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bengkulu bersama dengan Denpom 021 Bengkulu terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH bahwa tersangka AK telah diringkus di Kota Bengkulu setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap hukum.
"AK telah merugikan negara dengan modus melakukan markup terhadap Tukin prajurit itu kenapa kita menetapkan tersangka terhadap AK yang menjabat Sebagai bendahara," ungkap Syaifudin pada saat Konferensi Pers.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK PNS yang menjabat sebagai Bendahara di instansi militer sempat tidak koorperatif terhadap hukum sebab dirinya melarikan diri sebelum diringkus Kejati Bengkulu bersama dengan Denpom 021 Bengkulu.
"Kita ringkus pada akhir 2024 tersangka ini tidak kooperatif terhadap proses hukum. Sebab dia melarikan diri namun saat ini sudah diringkus dan sudah kita titipkan ke Rutan Bengkulu," jelas Syaifudin Tagamal.
Setelah resmi ditangkap dan ditahan, Kejati Bengkulu melalui pihak penelusuran aset Kejagung RI melakukan penelusuran aset terhadap tersangka.
"Saat ini kita sudah lakukan penelusuran aset terhadap tersangka hal tersebut bentuk pendalaman kami," terang Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal.
Tersangka yang diproses di Kejati Bengkulu hanya satu dan dia adalah warga sipil untuk pihak lain pihak militer yang mengambil alih.
"Kalau tersangka dari sipil cuman satu untuk yang lainya kita serahkan ke Denpom dan saat ini kabarnya sudah di proses di Pengadilan Militer Palembang," jelas Syaifudin.