Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kejari Masih Telusuri Bukti Transfer

Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID- Progres penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur terus berjalan.

Tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti transfer. 

Sebagaimana diketahui, hasil pengembangan dari pemanggilan saksi-saksi selama tahapan penyidikan yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan.

Tim penyidik berhasil menemukan beberapa fakta baru, yakni bukti transfer aliran dana perjalanan dinas yang masuk ke rekening khusus untuk menampung dan itu langsung dikelola oleh pengelola anggaran dalam hal ini pemangku jabatan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

BACA JUGA: Pulbaket Dugaan Honorer Siluman: Polres Seluma Panggil BKPSDM, Disdikbud dan Dinkes

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Akan Digelar Awal Mei 2025

Dalam proses pengelolaan anggaran perjalan dinas tersebut beberapa memang terbukti fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara versi penyidik mencapai Rp4,6 miliar.

"Sementara kita masih lakukan pemeriksaan bukti-bukti transfer, menelusuri kemana saja uang tersebut mengalir," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.

Bobbi menjelaskan, hasil penelusuran aliran dana ini nanti akan disampaikan pada saat persidangan.

Namun tetap harus cepat ditelusuri, untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam upaya melakukan kegiatan perjalan dinas fiktif anggaran perjalan dinas tersebut dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Masih Padati Objek Wisata di Rejang Lebong

BACA JUGA:Presiden Prabowo Singgahi Bengkulu, Gubernur Helmi Titip Jalan Tol dan Pelabuhan

"Untuk hasil temuan penelusuran bukti transfer, akan di sampaikan pada saat persidangan," sampai Bobbi. 

Terpisah selain penelusuran bukti transfer, tim penyidik Kejari Kaur juga telah menyelesaikan berkas pemanggilan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan