Pelaku Penikaman Mantan Istri Kecewa Penjualan Kopi, Rp30 Juta Hanya Terima Rp15 Juta

MANTAN: Ha, pelaku penikaman terhadap mantan istrinya yang saat ini mendekam di sel Polres Kepahiang--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Dokter IGD RSUD Kepahiang, Astroida Fitriani menyampaikan luka yang cukup parah dialami korban di bagian perut dan di bagian paha.

BACA JUGA:77 Tower SUTET di Bengkulu Utara Akan Dikenakan Pajak, Sumber Baru PAD

BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan Saat Mudik, 30 Kendaraan Dititip ke Polisi

"Yang cukup fatal itu, dua luka tusuk di bagian perut dan 1 luka tusuk di bagian paha. Sisanya di beberapa bagian lain yang terbilang ringan, seperti di tangan kiri dan tangan kanan," terang Astroida. 

Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dirujuk ke rumah sakit di Lubuk Linggau (Sumsel). "Ya, korban baru saja kita rujuk agar mendapatkan perawatan lebih intensif di RSUD Lubuk Linggau," tambah Astroida. 

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, aksi penikaman dilakukan Ha terhadap mantan istrinya, Jumat 4 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB. 

Mendapati laporan warga, tak berselang lama Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama Kapolsek Kabawetan beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap Ha di Kelurahan Tangsi Baru. 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan sarung kulit berwarna coklat dengan panjang 23 cm.

Juga ada 1 untai kalung emas, 1 pasang anting-anting dan 1 buah gelang emas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan