77 Tower SUTET di Bengkulu Utara Akan Dikenakan Pajak, Sumber Baru PAD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BACA JUGA:Porprov Bengkulu 2025 Dapat Lampu Hijau, KONI Provinsi Bengkulu Susun Kembali Jadwal Temui Gubernur Helmi

Ditambahkannya, Bapenda Bengkulu Utara masih akan menyusun beberapa kajian sebelum menetapkan tower SUTET sebagai objek pajak. 

Selain memang sudah ada peraturan daerah yang menjadi dasar dalam penetapan sebagai objek pajak. 

“Mudah-mudahan proses berjalan cepat dan kita bisa memasukkan SUTET sebagai objek pajak,” pungkas Markisman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan