77 Tower SUTET di Bengkulu Utara Akan Dikenakan Pajak, Sumber Baru PAD
Editor: Patris Muwardi
|
Sabtu , 05 Apr 2025 - 22:31

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Ditambahkannya, Bapenda Bengkulu Utara masih akan menyusun beberapa kajian sebelum menetapkan tower SUTET sebagai objek pajak.
Selain memang sudah ada peraturan daerah yang menjadi dasar dalam penetapan sebagai objek pajak.
“Mudah-mudahan proses berjalan cepat dan kita bisa memasukkan SUTET sebagai objek pajak,” pungkas Markisman