77 Tower SUTET di Bengkulu Utara Akan Dikenakan Pajak, Sumber Baru PAD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah Bengkul Utara sudah menghitung jumlah menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN yang ada di Bengkulu Utara.
Hal ini dalam rangka penetapan wajib pajak pada pemilik atau masing-masing tower SUTET tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman, S.Pi mengatakan dari pendataan yang dilakukan terdapat 77 tower SUTET yang ada di Bengkulu Utara.
Diharapkan jumlah 77 tower ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara.
“Kita sudah melakukan pendataan terkait rencana objek pajak, dan sudah kita dapatkan ada 77 tower SUTET yang nantinya akan kita tetapkan sebagai objek pajak,” sampai Markisman.
BACA JUGA: Arus Balik di Jalinbar Kabupaten Kaur Aman dan Lancar
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja, Bupati Arie Turun Langsung Awasi Perbaikan Jalan
Namun setelah didapatkan jumlah tersebut, Bapenda masih akan menyusun kembali terkait besaran beban pajak yang akan ditetapkan ke perunit tower SUTET.
Sehingga penghitungan jumlah besaran beban pajak tersebut akan berbeda-berbeda sesuai dengan hasil penghitungan beban pajak yang harus dibayarkan.
“Saat ini kita tengah melakukan penghitungan untuk penetapan beban pajak,” ujarnya.
Markisman menjelaskan jika saat ini Pemkab Bengkulu Utara tengah mendorong peningkatan PAD.
Baik itu dengan cara memaksimalkan penagihan objek pajak yang sudah ada, maupun dengan penetapan objek pajak baru yang bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Karena kita menilai masih ada peluang peningkatan dan mengdongkrak PAD, diantaranya dari pajak SUTET,” ucapnya.
BACA JUGA:Puji Kinerja Nakes, Sekda Ingatkan ASN Libur Lebaran Berakhir