Kebun Sawit PT Alno Air Ikan Masuk Kawasan Hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Diminta Tidak Tutup Mata

HIJAU: Hamparan perkebunan sawit miliki PT Alno, Air Ikan Estate.--ist/rb

BACA JUGA:Sidak ASN di Rejang Lebong 8 April Mendatang, Sekda: Tanpa Keterangan Akan Disanksi

Sebab daerah lain saat ini sudah Satgas sudah  bergerak melakukan penyelidikan hingga penyegelan lahan sawit yang masuk kedalam kawasan hutan.

Sebab tidak ada lagi yang toleransi, sesuai arahan Presiden.

“Ini fakta yang menarik jika benar.

Sehingga akan terungkap siapa saja yang membantu perusahaan tersebut bisa menggarap hingga ke kawasan hutan.

BACA JUGA:Musim Libur Lebaran, Kendaraan Melintasi Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sudah Mencapai 27.989 Unit

Namun tetap Satgas kami minta segera turun pastikan kebenaranya, karena tidak ada lagi toleransi pengusulan keterlanjuran saat ini,” terangnya.

Muslim menjelaskan, Satgas ini dibentuk diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan hutan secara terang-terangan ini.

 Sehingga tidak menghilangkan kepercayaan publik atas kinerja pihak-pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Serah Terima Aset Rusun ASN Lebong Belum Ada Kepastian

Karena penanganan kejahatan kehutanan tidak mesti ada delik aduan atau laporan.

“Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau adanya gratifikasi.

Tentu seluruhnya harus diminta pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Agar hal serupa dapat memberikan efek jera, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” tutupnya.

BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Uji Coba MBG di Lebong Akan Berjalan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan