Sidak ASN di Rejang Lebong 8 April Mendatang, Sekda: Tanpa Keterangan Akan Disanksi

APEL: ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada ASN yang menambah libur tanpa izin dan seluruh pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan optimal pasca Idul Fitri. "Iya kita minta kerjasamanya," ujar Yusran.

Sebelumnya, Bupati Fikri Thobari menegaskan, terkait ASN yang berani untuk bolos saat hari pertama masuk kerja, ASN bersiap mendapatkan sanksi tegas dari Pemkab Rejang Lebong.

BACA JUGA:Menilik 4 Hewan Laut Punya Kulit Paling Tebal di Dunia

BACA JUGA:Polres Mukomuko Pastikan Stok BBM di 5 SPBU Saat Arus Balik Mudik Lancar

"Kecuali memang mereka sakit dengan disertai surat keterangan atau ada hal yang mendesak lainnya, seperti musibah. Tapi kalau tidak jelas alasan tidak masuk kerja hari pertama, tentu akan ada sanksi nanti yang menunggu," tegas Bupati Fikri.

Ditambah Bupati Fikri Thobari, para pejabat, khususnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajarannya diminta untuk menjadi contoh dan melakukan pengawasan terhadap jajaran masing-masing pada hari pertama masuk kerja.

"Kepala OPD tolong disiplinkan para pegawainya," tegas Bupati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan