Usai Libur Lebaran, Polres Kaur Turun ke Tambak Udang Cuko Pengubaiyan

Salah satu tambak udang di Kabupaten Kaur mulai operasi. --Rusman Aprizal/RB
BACA JUGA:Setwan Kaur Tidak Ajukan Pencairan Gaji Tenaga Honorer, OPD Lain Sudah Lakukan Pembayaran
BACA JUGA:Polemik PT ABS dan PT Jatropha Solution, Hasil Pansus DPRD Bengkulu Selatan Bisa Dilimpahkan ke APH
Namun sampai dengan sekarang memang beluma ada tindakan tegas dan Tambak-tambak udang masih tetap beroperasi. "Harusnya ada tindakan tegas, jangan hanya di biarkan. Aktivitas ini sudah cukup lama berlangsung," sampainya.
Terpisah lantaran tanda tangan teguran tertulis untuk Tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur yang tidak taat dokumen UKL-UPL sebelumnya di tandatangani oleh PLt Bupati.
Maka tahapan laporan, hasil pengecekan fakta dilapangan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) seluruh tambak udang di Kabupaten Kaur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur harus di ulang dari awal lagi.
Saat ini hasil laporan telah diajukan lagi ke Bupati Kaur Gusril Pausi S.Sos M.A.P langkah apa yang akan di ambil oleh DLH Kaur itu juga masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Kaur. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DLH Kaur Bambang Trio Irawan, SSTP, M.Si,
BACA JUGA:Cegah Pengunjung Mandi di Sungai, Polres Seluma Pasang Garis Polisi
BACA JUGA:DLHK Minta Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan, Jalan Tebing Lubuk Manau Dipenuhi Sampah
"Hasil pengecekan kita naikan lagi, karena keputusan sebelumnya itu dari PLt maka harus menunggu persetujuan dari Bupati terlebih dahulu," kata Bambang.
Sebelumnya petunjuk dari PLt Bupati, setiap tambak udang yang tidak taat dokumen UKL-UPL akan diberikan Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Kaur berupa teguran tertulis bahwa pihak tambak harus melakukan perubahan terhadap tambak agar sesuai dengan dokumen yang mereka unggah pada saat mengajukan perizinan.
Apabila teguran tertulis dalam jangka waktu yang di tetapkan tidak diindahkan, maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak DLH Kaur adalah melakukan teguran paksaan.
Bila tidak juga diindahkan maka, pihak Pemkab Kaur akan mengambil langkah terakhir yakni melakukan penyegelan terhadap tambak yang bersangkutan.
"Kalau melihat dari temuan dan apa yang telah dilakukan sebelumnya, nampaknya tetap semua tambak akan diberikan teguran tertulis dari Bupati," ujar Bambang.
BACA JUGA:Kejari Lebong Lengkapi Berkas Jilid III KUR BRI
BACA JUGA:Sekda Lebong Pastikan Akan Lakukan Sidak Hari Pertama ASN Masuk Kerja