Kejari Lebong Lengkapi Berkas Jilid III KUR BRI

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH.--fiki/rb
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita limpahkan ke PN untuk disidangkan,” tutupnya.
Sementara itu, untuk terdakawa jilid I saat ini masih berproses di Mahkamah Agung. Informasinya, dalam waktu dekat ini, Kejari Lebong akan segera berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan perkembangan kasasi eks Mantri BRI Unit Tes, Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Curup-Lubuklinggau Sudah Berjalan Normal, Sisa Longsor Sudah Dibersihkan
BACA JUGA:Wisatawan Asal Seluma Tersengat Ubur-ubur di Pantai Zakat
Pasalnya, saat Banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, terdakwa dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unti Tes, Nurul Azmi Riduan, merupakan Eks Mantri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024. Banding itu diajukan terdakwa Nurul Azmi Riduan bersama Kuasa Hukumnya, atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bengkulu.
Dalam amar putusan Hakim PN Tipikor Bengkulu, terdakwa Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana.