Tambah Libur Usai Cuti Bersama, ASN Bengkulu Tengah Akan Dikenakan Sanksi

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-
BENTENG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah saat ini sudah menikmati libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dikarenakan sudah mendapatkan libur yang panjang, Pemkab Bengkulu Tengah meminta kepada ASN untuk tidak menambah libur.
ASN wajib masuk kerja kembali setelah berakhirnya cuti bersama sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Hal ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.
BACA JUGA:Balita di Lebong Tewas, Polisi Amankan Ayah Korban, Diduga Kuat Sebagai Pelaku
BACA JUGA:Pendaftar MCU Gratis Mukomuko Capai 2.902, Berikut 3 Puskesmas Dengan Antusias Tertinggi
Ia menegaskan, ASN saat ini sudah menikmati libur panjang mulai 28 Maret 2025 dan masuk bekerja kembali pada tanggal 8 April 2025.
Apabila dihitung lebih dari 10 hari ASN diberikan libur. Maka dari itu ia meminta kepada ASN untuk tidak menambah waktu libur dan harus masuk sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kita meminta kepada ASN untuk tidak menambah libur dan harus masuk sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Saya berharap ASN bisa mengerti dan perintah ini,” tegasnya.
Apabila kedapatan ada ASN yang menambah libur, maka dapat dipastikan ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:UPP Saber Pungli Akan Tindak Tegas Tindakan Pungli
Nama ASN tersebut akan ia sampaikan ke Bupati Bengkulu Tengah.
Bahkan ia akan meminta data absensi ASN di hari pertama masuk tersebut. Nanti akan dilihat terkait kehadiran ASN, apabila ada ASN yang tidak masuk tentu akan dipertanyakan.