Sekda Ingatkan ASN Jangan Tambah Libur, Pelayanan Kesehatan Tetap Beroperasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.-foto: fiki/koranrb.id-
LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Para ASN di lingkungan Pemkab Lebong mulai libur pada 28 Maret 2025 dan kembali masuk kerja pada 8 April 2025.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Selain itu, Pemkab Lebong juga menyesuaikan jadwal dengan kebijakan pemerintah pusat guna memberikan kesempatan kepada ASN untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menegaskan 8 April 2025 semua ASN harus sudah masuk kerja.
BACA JUGA:2 Karyawan Alami Luka Bakar, Polisi Selidiki Penyebab Mesin Rebusan Sawit PT BSL II Meledak
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Keponakan Rohidin Nonjob, 6 Pejabat Eselon Pemprov Bengkulu Dilantik
Jangan ada ASN di lingkungan Pemkab Lebong menambah libur lebaran.
“Saya tegaskan sejak dini, jangan tambah libur. Nikmatilah jadwal libur yang ada,” tegas Sekda.
Jika ada ASN di lingkungan Pemkab Lebong tidak masuk kantor pada tanggal 8 Arpil 2025, apalagi tidak masuk tanpa keterangan dipastikan akan ada sanksi yang akan diberikan.
“Ada surat keterangan juga harus bersifat mendesak. Kalau alasan belum pulang mudik, itu tidak kita terima,” kata Sekda.
Selain itu, Sekda juga menegaskan selama libur Lebaran, pelayanan publik yang bersifat darurat dan vital tetap berjalan seperti biasa. Terutama untuk pelayanan kesehatan yang ada di semua fasilitas Kesehatan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:71 Pasukan Kebersihan DLH Mukomuko Akhirnya Terima Hak Yang Tertunda 3 Bulan
BACA JUGA:Ini Hasil Temuan Sidak Bupati dan Jajaran ke RSUD Kepahiang, WC Ikut Dicek