Layanan SIM Libur, Ini Jadwal Perpanjangan Usai Lebaran Idul Fitri 1446 H

PAJAK: Mobil Samsat keliling di Kabupaten Kepahiang. Pemilik kendaraan mati pajak selama libur lebaran mendapat dispensasi waktu pembayaran.-foto: heru/koranrb.id-

KEPAHIANG - Pemilik kendaraan di Kabupaten Kepahiang yang mengalami mati masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat musim libur lebaran jangan khawatir. Sebab, ada dispensasi waktu pembayaran khusus bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak kendaraan dan SIM. 

Di Kabupaten Kepahiang, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Satlantas akan ditutup selama musim libur lebaran yakni, mulai 28 Maret - 7 April.

Aktivitas pelayanan pajak kendaraan dan SIM, buka kembali mulai 8 April 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Simpan Ganja 2 Paket, Warga Asal Kebun Kenanga Lebaran di Penjara

BACA JUGA:Penyidik Data Penggunaan Uang Dugaan Tipikor Tukin Prajurit, Salah Satunya Digunakan Tsk untuk Hiburan Malam

Terkait dispensasi waktu pembayaran SIM di saat musim liburan lebaran, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH menerangkan dapat dilakukan dengan tenggat waktu 8-15 April

"Ini adalah masa perpanjangan SIM mulai 8-15 April. Pelayanan perpanjangan akan ditutup  pada 28 Maret 2025 mendatang," kata Kapolres.

Dengan jedah waktu perpanjangan SIM yang diberikan, pihaknya berharap dapat dimanfaatkan seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA: Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Pemprov Bengkulu, PN Tipikor Belum Terima Berkas 3 Tersangka

BACA JUGA:Ketua Tim TP PKK Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Manfaatkan Pasar Murah TPID

Jika lewat, maka masa perpanjangan SIM akan dianggap tak berlaku lagi. Imbasnya, pemilik kendaraan wajib melakukan pembuatan SIM baru.

"Silakan manfaatkan waktu yang ada. Jika tidak, melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," harap Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan