Jelang Kampanye PSU, Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Ingatkan Soal Ini

Menjelang masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan para paslon agar mematuhi aturan selama kampanye--Rio Agustian

KORANRB.ID - Menjelang masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan para paslon agar mematuhi aturan selama kampanye. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran mengatakan, masa kampanye PSU Bengkulu Selatan hanya 21 hari. Untuk kepada para Paslon dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk menyampaikan visi misi serta program tanpa melanggar aturan. 

PSU Bengkulu Selatan diikuti petahana. Selain itu bupati, wakil bupati serta anggota DPRD pada umumnya merupakan kader partai.

Untuk itu bagi kepala daerah baik yang menjadi peserta PSU Pilkada Bengkulu Selatan atau tidak, termasuk anggota DPRD Bengkulu Selatan untuk mengurus cuti bila ingin ikut atau terlibat dalam kampanye.

BACA JUGA:Episode Baru, Pidsus Kejari Seluma Lirik Realisasi Anggaran DD Dusun Baru 2021-2024

Bawaslu Bengkulu Selatan tidak melarang kepala daerah termasuk anggota dewan yang merupakan pejabat daerah yang ingin ikut berkampanye. Namun dengan syarat mengurus cuti kampanye.

"Tentu kami akan awasi PSU ini secara ketat, kami melibatkan 33 Panwascam yang sudah dilantik," ujar Sahran.

Adapun masa kampanye PSU Bengkulu Selatan akan dimulai pada 26 Maret hingga 15 April 2025. 

Peserta PSU Bengkulu Selatan paslon nomor urut 1 Hj.Elva Hartati-H.Makrizal Nedi. Paslon nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat. Dan Paslon nomor urut 3 H.Rifai-Yevri Sudianto.

Tag
Share