Terima Keluhan Guru PPPK, Pemprov Bengkulu Godok Skema Penyetaraan Hak

Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE dan Wagub Ir. H. Miaan saat menerima audiensi Guru PPPK yang ingin membahas beberapa poin pada Senin, 24 Maret 2025.--reno/rb--
Selain status dan kesejahteraan, ia juga menyoroti dan meminta percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK tahap 1, sebab sampai saat ini ada beberpa orang guru yang sudah mendekati usia pensiun namun belum menerima SK.
“Jika ketentuan 24 jam/minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi,” beber Ellya.
BACA JUGA:425 Paket Ramadan Disalurkan Baznas Kepahiang
BACA JUGA:21 CJH Mukomuko Tunda Keberangkatan, Ini Alasannya
Tidak cukup disitu saja, ia sebagai perwakilan guru PPPK juga meminta agar masa kontrak kerja yang sebelumnya hanya 5 tahun saja, dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
“Kontrak yang hanya 5 tahun kita minta agar bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun,” ungkapnya.