Mendag Bongkar Modus Baru Kecurangan Minyakita

MINYAKITA: Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspos hasil pengawasan pabrik Minyakita milik PT. Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.-foto: kemendag/koranrb.id-

KORANRB.ID - Menteri Perdagangan Budi Santoso membongkar modus baru untuk berbuat  curang  yang  dilakukan salah  satu  perusahaan  pengepakan  (repacker) minyak  goreng Minyakita, yaitu PT. Artha Eka Global Asia (AEGA).

Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita, tetapi juga  penyalahgunaan  lisensi  merek Minyakita. Pengungkapan modus  baru  ini  dilakukan  pada Kamis, 13 Maret 2025, pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan Minyakita. Selain   mengurangi   takaran   pada   kemasan 1  liter, PT   AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita  yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar  dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag dilansir dari siaran pers di laman kemendag.go.id.

Dalam  ekspose  tersebut, Mendag menera  salah  satu  botol  Minyakita  produksi  PT  AEGA menggunakan  gelas  ukur  terstandardisasi.  Ia  dapati,  hanya  terdapat  sekitar  750 - 800  mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. 

Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.284  botol kosong  berbagai  ukuran  untuk  mengemas  minyak  goreng.  Diamankan  juga  30  unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.

BACA JUGA:Sidak ke OPD, Wabup Lebong Temukan Banyak ASN Belum Disiplin

BACA JUGA:Stok Vaksin Anti Rabies di Dinkes Mukomuko Bertambah 200 Vial

Mendag  menjelaskan, kedua  perusahaan  yang  mendapat lisensi  pengepakan  Minyakita milik  PT  AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk  Penggunaan  Tanda  Standar  Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan   Pengawas   Obat   dan   Makanan   (BPOM).

Hal itu menyebabkan  proses  produksi  dan  pengemasan  Minyakita  tidak  terkontrol  sehingga  mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.

Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan  minyak goreng non-domestic  market  obligation (non-DMO) atau minyak  goreng  komersial,  untuk  dikemas  menjadi Minyakita.

Karena minyak  goreng  komersil  memiliki  harga  yang sudah lebih  tinggi,  perusahaan pengepak  pun  menyiasati dengan cara mengurangi volume  kemasan  agar  dapat  tetap  dijual mendekati HET Minyakita.

Menurut  Mendag, PT. AEGA sendiri didapati  tidak  memiliki  SPPT-SNI Minyakita, Izin  Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Korban Tersengat Listrik Masih Dirawat di RSUD Kepahiang

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Jangan Ada Pungutan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan