Mendag Bongkar Modus Baru Kecurangan Minyakita

MINYAKITA: Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspos hasil pengawasan pabrik Minyakita milik PT. Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.-foto: kemendag/koranrb.id-
KORANRB.ID - Menteri Perdagangan Budi Santoso membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng Minyakita, yaitu PT. Artha Eka Global Asia (AEGA).
Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek Minyakita. Pengungkapan modus baru ini dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan Minyakita. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag dilansir dari siaran pers di laman kemendag.go.id.
Dalam ekspose tersebut, Mendag menera salah satu botol Minyakita produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia dapati, hanya terdapat sekitar 750 - 800 mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter.
Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.
BACA JUGA:Sidak ke OPD, Wabup Lebong Temukan Banyak ASN Belum Disiplin
BACA JUGA:Stok Vaksin Anti Rabies di Dinkes Mukomuko Bertambah 200 Vial
Mendag menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan Minyakita milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan Minyakita tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.
Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO) atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi Minyakita.
Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET Minyakita.
Menurut Mendag, PT. AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI Minyakita, Izin Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:Korban Tersengat Listrik Masih Dirawat di RSUD Kepahiang
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Jangan Ada Pungutan