Tambak Udang Tak Taat Dokumen UKL-UPL di Kaur Segera Terima Teguran Tertulis!

Salah satu tambak udang di Kabupaten Kaur beroperasi--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Setelah menunggu waktu yang cukup lama ternyata, desposisi laporan hasil pengecekan fakta di lapangan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) seluruh tambak udang di Kabupaten Kaur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur sudah selesai ditandatangani oleh PLt Bupati Kaur sebelum pelantikan Bupati terpilih Gusril Pausi S.Sos M.A.P.
Hasil desposisi tersebut menyebutkan bahwa seluruh tambak udang di Kabupaten Kaur yang tidak taat dokumen UKL-UPL, seperti pada laporan hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim DLH akan mendapatkan teguran tertulis berupa Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Kaur.
Akan tetapi saat ini desposisi tersebut masih di bidang Pentaatan DLH Kaur dan kembali akan diserahkan kepada Bupati Kaur yang baru untuk ditandatangani dalam bentuk SK. Surat tersebut akan berisikan teguran tertulis langsung dari Bupati Kaur kepada tambak-tambak udang di Kaur yang tidak taat dokumen UKL-UPL.
Akan ada point-point yang menegaskan, bahwa pihak tambak harus melakukan perubahan terhadap tambak agar sesuai dengan dokumen yang mereka unggah pada saat mengajukan perizinan.
BACA JUGA:3 Bulan TPP ASN di Pemkab Bengkulu Selatan Belum Dibayarkan
BACA JUGA:BI dan Pemprov Bengkulu Bentuk RIRU, Dorong Investasi Bengkulu
Apabila teguran tertulis dalam jangka waktu yang di tetapkan tidak diindahkan, maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak DLH Kaur adalah melakukan teguran paksaan.
Bila tidak juga diindahkan maka, pihak Pemkab Kaur akan mengambil langkah terakhir yakni melakukan penyegelan terhadap tambak yang bersangkutan.
"Hasil laporan sudah turun ke Kabid, akan ada surat tertulis untuk tambak udang yang tak taat dokumen UKL-UPL. Tapi akan dinaikan lagi ke Bupati Kaur nanti, oleh Kabid Pentaatan DLH," kata Sekretaris DLH Kaur Bambang Trio Irawan, SSTP, M.Si,
Dijelaskannya, di tahun 2024 yang lalu mereka melakukan pengecekkan terhadap 28 tambak udang yang masih aktif dan beroperasi.
Hasil dari pengecekan oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) beberapa waktu yang lalu rata-rata tambak udang di Kabupaten Kaur tidak taat dokumen UKL-UPL.
BACA JUGA:Lahan Sah Milik PT BNT, Sudah Melalui Proses dan Tahapan
BACA JUGA:Pembayaran THR dan BHR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan
Hasil temuan mereka di lapangan inilah yang menjadi dasar pihak DLH mengajukan laporan ke pimpinan Pemkab Kaur untuk ditindaklanjuti.