Larikan Motor Sepupu, Warga Tanjung Baru Diringkus

PERIKSA: Tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap korban pencurian sepeda motor.-- RUSMANAFRIZALl/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur melakukan penangkapan terhadap DI (21) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal.
DI ditangkap di kediamannya beberapa waktu yang lalu, lantaran dilaporkan telah menggelapkan atau melarikan motor milik sepupunya sendiri.
Informasi yang terhimpun, penangkapan DI berdasarkan laporan dari orang tua korban yakni AN (14) yang motornya di bawa kabur oleh tersangka pada tanggal 3 Maret yang lalu di Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Untuk kronologisnya, tersangka dan korban sedang duduk di salah satu bengkel motor di Desa Jawi, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang.
BACA JUGA:Menyentuh ke Masyarakat, Berikut 6 Program Prioritas Bupati Kaur
Lalu korban meminta temannya ME (14) untuk mengantarkan tersangka, setelah tiba di rumahnya ternyata tersangka meminta ME untuk menangkap ayam miliknya terlebih dahulu.
Menuruti permintaan tersangka, ME langsung turun dari motor untuk menangkap ayam tersebut.
Akan tetapi pada saat ME ingin menangkap ayam ternyata tersangka langsung kabur membawa motor dan meninggalkan korban sendirian di rumah miliknya.
Karena telah ditinggalkan pergi oleh tersangka, ME langsung menemui korban untuk memberitahukan kalau motornya dibawa kabur oleh tersangka.
BACA JUGA:Safari Ramadan Wakil Bupati Sampaikan Ini ke Masyarakat
Korban sempat menunggu tersangka sehari satu malam untuk mengembalikan motor, namun kenyataannya tersangka tak kunjung pulang, hingga ayah korban membuat laporan ke Polres Kaur.
Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th membenarkan kejadian ini.
Timnya juga telah melakukan penangkapan dan menetapkan DI sebagai tersangka.
"Iya kita telah menangkap seorang pemuda, yang membawa kabur motor Honda Scoopy milik sepupunya sendiri," sampai Kasat.