SK 1.500 PPPK Diperpanjang Selama 5 Tahun, Tiap Tahun Dievaluasi

SK: PPPK Bengkulu Utara saat menerima SK perpanjangan kerja selama 5 tahun ke depan.-foto: shandy/koranrb.id-

KORANRB.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kerja pada 1.500 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka merupakan PPPK yang diangkat dan mulai bertugas sejak 2023 lalu.

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menerangkan SK perpanjangan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

Biasanya kontrak kerja masing-masing PPPK diberikan setiap tahun atau dengan masa kerja 1 tahun. 

BACA JUGA:Tegas! Bupati Kepahiang Keluarkan SE Elpiji 3 Kg, Atur Penjualan dari Pangkalan dan Wajib Sesuai HET

BACA JUGA:Kolaborasi Program Kerja 100 Hari Bupati Rejang Lebong dan Gubernur Bengkulu Segera Dilaunching

“Namun untuk tahun ini kita lakukan perpanjangan selama 5 tahun,” terangnya.

Sesuai dengan aturan, SK atau kontrak kerja PPPK diberikan maksimal selama 5 tahun oleh pemerintah daerah.

1.500 lebih PPPK yang diperpanjang kontrak kerjanya tersebut adalah tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Sehingga saat ini mereka sudah memegang SK kontrak kerja selama 5 tahun ke depan,” terangnya. 

Namun meskipun mendapatkan SK kontrak kerja selama 5 tahun ke depan, bukan berarti PPPK tanpa evaluasi. Pemerintah daerah atau minimal masing-masing organisasi perangkat daerah melakukan evaluasi pada kinerja PPPK setiap tahunnya. Termasuk pada guru yang bertugas di sekolah dan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskemas. 

BACA JUGA:Rejang Lebong Terima Bantuan Bibit Padi 113 Ton dari Kementan

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Pastikan Bayar Gaji Honorer Setelah Refocusing

BKPSDM melalui kepala sekolah atau kepala puskesmas diminta melakukan evaluasi setiap tahun terkait dengan kinerja masing-masing PPPK atas beban kerja yang diberikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan