Lakukan Aktivitas Keagamaan Ini di Sekolah Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H

BERJAMAAH: Salat berjamaah di sekolah dan kegiatan keagamaan lainnya diminta lebih digiatkan selama bulan suci ramadan--Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Lewat SE Nomor 800/016.003/Dikbud/2025 tentang kegiatan pembelajaran di bulan ramadan tahun 1446 H, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang telah menuangkan sejumlah rambu yang mesti dijalani sekolah.
Yakni, lebih memaksimalkan aktivitas keagamaan di sekolah. Seperti, melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya guna peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Masih di dalam SE yang ditandatangani Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM itu juga menerangkan jam pembelajaran selama bulan suci ramadan.
BACA JUGA:Tak Bisa Sembarang Musnahkan Arsip Daerah, Jangan Dijual
Mulai Senin - Kamis dan Sabtu, kegiatan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB. Jumat, dimulai pukul 08.30 WIB - 10.30 WIB dengan jam istirahat setiap harinya selama 10 menit.
"Pihak sekolah juga dihimbau, agar meniadakan kegiatan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Nining.
Selama bulan suci ramadan ini, seiring adanya Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri terdiri dari, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025.
Aktivitas pembelajaran hanya berlangsung sejak 6-20 Maret 2025 saja. Masa pembelajaran akan berakhir pada 21 Maret 2025, atau lebih cepat dari SEB sebelumnya yang menetapkan masa pembelajaran berakhir pada 26 Maret 2025. Siswa akan kembali menjalani aktivitas pembelajaran seperti biasa, mulai tanggal 9 April 2025.