Kemendag dan Polri Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita

RAKOR: Menteri Perdagangan, Budi Santoso menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri Tahun 2025 yang berlangsung di Lemdiklat Polri, Jakarta. Rakor dipimpin Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.-foto: kemendag/koranrb.id-
KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita.
Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.
Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen Minyakita menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2025 di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025 dilansir dari siaran pers di laman kemendag.go.id.
7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.
BACA JUGA:Makin Tak Terkendali, Elpiji 3 Kg Tembus Rp45 Ribu di Kepahiang
BACA JUGA:Mengasah Spiritualitas dan Solidaritas Pada Bulan Ramadhan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Mendag.
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ungkap Mendag.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Genjot Peningkatan Pajak Lampu Jalan, DPRD Bengkulu Utara Datangi Pemkot Jambi