Kemendag dan Polri Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita

RAKOR: Menteri Perdagangan, Budi Santoso menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri Tahun 2025 yang berlangsung di Lemdiklat Polri, Jakarta. Rakor dipimpin Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.-foto: kemendag/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara  intensif  terhadap  distribusi  barang  kebutuhan  pokok  (bapok),  salah  satunya  Minyakita. 

Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. Untuk   melindungi   konsumen,   Kemendag   bersinergi   dengan   Kepolisian   RI   dan   pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.

Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian  sedang  menelusuri  produsen Minyakita menindaklanjuti  aduan  yang  diterima  dari masyarakat.

Menteri Perdagangan,  Budi  Santoso  menegaskan  hal  ini usai  menghadiri  Rapat  Koordinasi  (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2025 di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025 dilansir dari siaran pers di laman kemendag.go.id. 

7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok.  Namun,  saat  didatangi,  perusahaan  tersebut  telah  tutup.

BACA JUGA:Makin Tak Terkendali, Elpiji 3 Kg Tembus Rp45 Ribu di Kepahiang

BACA JUGA:Mengasah Spiritualitas dan Solidaritas Pada Bulan Ramadhan

Setelah  dilakukan  penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.

“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Mendag.

Sebelumnya,   Kemendag   juga   telah   menyelesaikan   temuan   pertama   pada   24   Januari   2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

“Kami rutin melakukan  pantauan  ke  pasar  maupun  penindakan  ke  pelaku  usaha  nakal,  namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ungkap Mendag.

Sementara   Direktur   Jenderal   Perlindungan   Konsumen   dan   Tertib   Niaga   Moga   Simatupang mengungkapkan,  Kemendag  telah  melakukan  pengawasan  terhadap repacker Minyakita  yang tidak  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 

BACA JUGA:Genjot Peningkatan Pajak Lampu Jalan, DPRD Bengkulu Utara Datangi Pemkot Jambi

BACA JUGA:Menu Berbeda, Selama Ramadan MBG Tetap Ada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan