Pemkab Rejang Lebong Akan Pekerjakan Kembali 1.500 THL Masuk Database BKN

RAPAT: Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari SE, MAP menggelar rapat bersama Kepala OPD di ruang rapat bupati.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas BKPSDM memastikan akan mempekerjakan kembali sebanyak 1.500 Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan ini diambil menyusul adanya penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 yang baru akan diangkat hingga Maret 2026.
Kepala Dinas BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Rejang Lebong.
"Sesuai dengan perintah Bupati, para THL yang ada di database BKN akan kembali dipekerjakan untuk mengisi kekosongan tenaga di berbagai sektor pelayanan publik. Targetnya, sebelum lebaran ini mereka sudah mulai bekerja kembali," kata Wahyu, Senin 10 Maret 2025.
Penundaan pengangkatan PPPK 2024 menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat banyaknya kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang, khususnya pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Dana BOS SD dan SMP di Lebong Belum Cair, Penjelasan Plt Kepala Disdikbud
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Rampungkan Legalitas Aset
Dengan dipekerjakannya kembali para THL, diharapkan pelayanan publik di Rejang Lebong tetap berjalan optimal.
"Jumlah THL yang akan kembali dipekerjakan mencapai 1.500 orang. Mereka sebelumnya juga telah bertugas di berbagai instansi pemerintah daerah, jadi sudah memahami tugas dan tanggung jawab yang ada. Ini juga menjadi solusi sementara sebelum pengangkatan PPPK benar-benar terealisasi," tambah Wahyu.
Ia juga menyampaikan saat ini proses administrasi dan pendataan ulang tengah dilakukan, sehingga semua THL yang memenuhi syarat dapat segera mendapatkan SK pengangkatan kembali.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat yang telah lama mengabdi.
"Kita masih melakukan proses pendataan ulang dan administrasi untuk mempekerjakan THL yang merupakan lolosan PPPK tahap I itu," ungkap Wahyu.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, Pria di Seluma Bacok Adik Ipar hingga Alami Luka 16 Jahitan
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Akan Rehabilitasi Rumah Warga Korban Kebakaran