Dana BOS SD dan SMP di Lebong Belum Cair, Penjelasan Plt Kepala Disdikbud

SD 85 Desa Sungai Lisai, salah satu sekolah penerima dana BOS di Kabupaten Lebong.--fiki/rb
Selain mengundurkan diri sebagai Manjer BOS. Habibi, S.Pd juga mengudurkan diri sebagai Kepala Bidang Pendidikan Disdikbud Lebong.
Dari informasi yang diterima, Yuswati, saat ini Habibi, S.Pd kembali sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Lebong.
“Tidak tau alasannya (mengundurkan diri). Sudah saya panggil, tapi yang bersangkutan tidak menemui saya,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, Pria di Seluma Bacok Adik Ipar hingga Alami Luka 16 Jahitan
BACA JUGA:Manfaatkan Momen Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, DPRD Seluma Dalami Honorer Siluman
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si juga sempat menanggapi persoalan ini.
Mustarani mengaku, bahwa Habibi, S.Pd sudah mengantongi surat izin pindah tugas.
Sehingga Habibi, S.Pd juga mengundurkan sebagai Manajer BOS.
“Artinya kita harus menerbitkan SK baru untuk manajer BOS. Karena BOS ini memiliki struktur tersendiri,” kata Sekda.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Pastikan Akan Bayar Gaji Tenaga Honorer
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Akan Rehabilitasi Rumah Warga Korban Kebakaran
Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Manajemen BOS ini, bukan hanya pembentukan Manajer BOS.
Melainkan, membentuk semua struktur manajemen BOS di Kabupaten Lebong, termasuk Bendahara, Sekretaris dan lainnya.
“Karena ketika belum diterbitkan SK manajemen BOS yang baru. Maka dana BOS di Kabupaten Lebong tidak boleh dikeluarkan,” terangnya.
Untuk pembentukan manajemen BOS, merupakan kebijakan mutlak ditangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.