Pedagang Takjil Dilarang Berjualan di Atas Bahu Jalan

TAKJIL: Pedagang takjil yang berjualan di depan PTM Muara Aman. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melarang semua pedagang takjil berjualan di atas bahu jalan.
Ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Plt. Kasatpol PP Lebong, Dr. Hambali, M.Pd, MH.
SE Nomor 300/SATPOL-PP-II/2025 tentang Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
“Dalam SE sudah jelas, agar tidak berjualan di atas bahu jalan,” kata Hambali, Minggu, 9 Maret 2025.
BACA JUGA:Jadwal Safari Ramadan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Belum Final
Pedagang yang masih saja berjualan di atas bahu jalan, dipastikan akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Lebong, jika imbauan tidak segera diindahkan.
“Kita imbau dulu, kalau masih juga akan kita tertibkan sesegera mungkin,” ujarnya.
Lanjut Hambali, selain dilarang berjualan di atas bahu jalan, pedagang takjil juga dilarang berjualan sebelum pukul 16.00 WIB.
Ini semua diberlakukan, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
BACA JUGA:Bappebti Optimalkan Peran SRG dan PLK Untuk Mempercepat Pembangunan Ekonomi Wilayah
“Intinya SE yang sudah kita keluarkan harus dipatuhi.
Tidak mau ikut aturan, kita bakal lakukan penindakan,” tegasnya.
Tertuang juga dalam SE tersebut, rumah makan jika masih ingin buka harus ditutup dengan tirai agar tidak tampak dari luar.
Kemudian, tempat hiburan, seperti karaoke, biliard dan hiburan-hiburan lain dapat menutup sementara waktu usahanya di Bulan Ramadan ini.