Terdampak Efisiensi, Gaji Perangkat Desa Terancam Tak Cukup 12 Bulan

KADES: Para Kades se Kabupaten Kepahiang saat mengikuti sebuah kegiatan sosialisasi. Imbas dari efisiensi gaji perangkat desa bakal tak sampai 12 bulan--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Imbas dari efisiensi anggaran, alokasi gaji perangkat desa di Kabupaten Kepahiang bakalan tak cukup untuk 12 bulan.

Ini setelah Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2025 buat gaji perangkat desa di Kabupaten Kepahiang, telah berkurang Rp3,.4 miliar dari sebelumnya sebesar Rp48 miliar. 

Pengurangan ADD di TA 2025 jelas, berimbas kepada pengalokasian gaji perangkat desa di Kabupaten Kepahiang. 

Tak hanya perangkat desa, penggajian petugas kelembagaan seperti bhabinkamtibmas, hingga guru ngaji di desa ikut terdampak efisiensi anggaran. 

BACA JUGA: Warga Kandang Limun Diduga Curi Tabung Gas dan Burung Murai Pedagang Ayam Ditangkap Polisi

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Deva Yurita Ambarini, SP, MP berharap, meskipun ADD berkurang cukup signifikan namun pengalokasian gaji perangkat desa tetap diberikan selama 12 bulan.  

"Caranya, dilakukan pengurangan secara merata. Mulai dari Kades sampai perangkat yang terendah," kata Deva.

Dengan pemotongan secara merata, ia meyakini para perangkat desa tetap mendapatkan gaji selama 12 bulan.

"Dilakukan saja penyesuaian. Bagi desa-desa dengan jumlah penduduk sedikit, mungkin tak terlalu terdampak.

BACA JUGA:2 Motor Diamankan Diduga Balap Liar di Kawasan Pendopo Merah Putih

Namun memang bagi desa dengan jumlah penduduk banyak, akan sangat terasa.

Karena desa dengan penduduk banyak secara otomatis, memiliki jumlah perangkat yang lebih banyak," papar Deva. 

Dengan pengurangan ADD, secara otomatis membuat desa melakukan rasionalisasi anggaran.

Di dalam APBDes, gaji kades dan perangkat desa lainnya hanya boleh maksimal sebesar 30 persen saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan