Perambahan Hutan Mukomuko, Jangan Hanya Usut Perambah Skala Kecil

Perambahan hutan di Mukomuko semakin parah. --firmansyah/rb
KORANRB.ID - Masih abu-abunya pengusutan kasus kejahatan kehutanan yang merubah kawasan hutan negara menjadi kebun sawit ilegal di Mukomuko.
Diduga dilakukan oknum anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD serta pejabat dan mantan pejabat.
Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu Eddy Masyuri meminta semua pihak yang memiliki kewenangan dalam pengungkapan kasus ini dapat berkerja maksimal mengungkap perkara ini, dengan tidak menitikberatkan atau hanya mengusut perambah skala kecil.
“Kalau perkara kebun sawit di kawasan hutan Mukomuko saya tahu betul, ini bukan dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki modal. Tapi orang-orang yang memiliki relasi kuat dan modal kuat, maka dari itu bisa dilakukan secara terang-terangan dan tidak tersentuh tindakan kejahatannya,” kata Eddy.
BACA JUGA: Awas! Uang Bansos di Rekening Bisa Ditarik Kembali Kemensos
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Arie Temui Calon Investor Pelabuhan, Peluang Dipastikan di Atas Rp1 Triliun
Eddy mengtakan, APH yang sudah bergerak mengusut perkara ini diharapkan tidak mengusut pemiliki kebun sawit ilegal yang dari masyarakat saja.
Namun juga mengusut tindakan kejahatan yang dilakukan pejabat dan mantan pejabat Mukomuko tersebut. Sehingga publik tidak meragukan lagi bawasanya hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.
Sebab sangat jelas berdasarkan SK menteri kehutanan no 36 tahun 2025, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan, namun tidak memiliki izin atau proses izin ditolak perlu dilakukan penertiban secepatnya. Sesuai Perpres no 5 tahun 2025.
“Yang pastinya adanya gonjang ganjing pengusutan sawit dalam kawasan hutan ini, akan mempengaruhi nilai jual CPO. Sebab pembelian CPO sawit Indonesia, di Eropa harus memiliki sistem perkebunan berkelanjutan mengedepankan kelestarian lingkungan,”sampainya.
BACA JUGA:Guru Non-ASN Akan Dirumahkan, Bengkulu Utara Bakal Kekurangan Guru
BACA JUGA:Permudah Masyarakat Seluma Urus Adminduk, Cukup Temui Perangkat Desa dan Kelurahan
Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH. Menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana, karena jelas Indonesia merupakan negara hukum.
Bukan negara kekuasaan, sehingga apapun bentuk kejahataannya dan siapapun yang terlibat tidak ada alasan untuk dibenarkan dari jeratan hukum, semua harus diproses.