Pemberhentian Terpidana Kasus Korupsi Retribusi TKA Tunggu Rekomendasi BKN

TERPIDANA: Pemberhentian RO dari ASN di Disnakertrans Bengkulu Tengah masih menunggu rekomendasi BKN. RO saat ini berstatus terpidana kasus korupsi.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID – Pemberhentian RO yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemecatan RO sebagai ASN karena ia sudah menjadi terpidana kasus korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 pada Disnakertrans Bengkulu Tengah. 

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan jika rekomendasi dari BKN telah terbit, Pemkab Bengkulu Tengah akan menerbitkan SK pemberhentian RO sebagai ASN.

“Kita hanya tinggal menunggu rekomendasi dari BKN saja. Apabila rekomendasi BKN sudah keluar, maka SK pemberhentian akan kita terbitkan,” katanya.

BACA JUGA:Realisasi Program Peminjaman Mobil Pengantin Usai Lebaran

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Tidak Bisa Bayar Gaji Honorer

Setelah SK pemberhentian RO sebagai ASN sudah terbit, gaji RO tak akan disalurkan kembali dan RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.

Dijelaskannya, saat ini RO masih menerima gaji 50 persen, karena sudah diberhentikan sementara. Namun karena putusan hukumnya sudah inkrah, maka BKPSDM memproses pemberhentian tersebut. 

“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun karena sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan. Ini sesuai aturan yang berlaku,” tutup Lipi. 

Sebelum bergulir di persidangan, RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019. 

BACA JUGA:Porprov Bengkulu 2025 Kembali Bergulir, KONI Siapkan 17 Cabor

BACA JUGA:Pembayaran THR Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran!

Terpidana RO terbukti terlibat dalam kasus ini setelah terpidana lainnya yakni EE, memberikan pernyataan di persidangan bahwa RO juga terlibat.

Setelah mendapatkan pernyataan EE di persidangan, penyidik Tipidkor melakukan pemeriksaan terhadap RO dan didapatkan  cukup bukti keterlibatannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan