4 ASN Direkom Pecat, Bupati Kepahiang Beri Respon Positif, Segera Tandatangani SK Pemecatan

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP.-foto: heru/koranrb.id-
KORANRB.ID - Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP memberikan respon positif atas keluarnya rekomendasi pemecatan terhadap 4 ASN dari Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (TPD ASN).
Dengan lugas bupati memastikan tak akan menghambat proses pemecatan, sebagaimana yang telah menjadi kesimpulan TPD ASN Kabupaten Kepahiang.
Ia memastikan akan segera menandatangani SK pemecatan terhadap 4 ASN, begitu rekomendasi dari TPD ASN sampai ke meja kerjanya.
"Laporannya belum sampai ke meja saya. Tapi saya pastikan akan saya teken begitu laporan sampai ke meja kerja saya," kata bupati.
Selaku pembina ASN, dirinya juga menegaskan tak ada alasan menolak melaksanakan rekomendasi pemecatan terhadap 4 ASN.
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Usulkan DAK 2026 Sebesar Rp 358,2 Miliar
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Seluma Masih Tunggu Kepastian BGN, 2 Yayasan Sudah Terverifikasi
SK pemecatan yang akan diterbitkan nanti lanjutnya, sebabagai bagian dari upaya dirinya memperbaiki tata kelola birokrasi di jajaran Pemkab Kepahiang.
"Yang dibutuhkan saat ini hanya orang-orang yang mau bekerja melayani masyarakat saja. Daripada membebani daerah saja, ASN malas dan nakal itu lebih baik diberhentikan. Kan, masih banyak ASN lain yang memang mau benar-benar bekerja," jelas Nata.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sesuai hasil sidang Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (TPD ASN) Kabupaten Kepahiang yang dipimpin langsung Sekda Kepahiang, DR. Hartono bersama tim dari Inspektorat, BKD PSDM, keempat ASN dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
Keempat ASN tersebut adalah, EL staf pada Kantor Camat Merigi, TR staf di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, RV Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas dan SW staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.
BACA JUGA:Walikota Dedy Wahyudi Siap Sulap Trotoar Simpang Lima Jadi Malioboro Yogyakarta
BACA JUGA:Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Bengkulu Tengah Sasar 4 Lokasi Berbeda
Saat sidang diketahui keempat ASN tak hadir, namun semuanya diwakilkan oleh kepala OPD masing-masing. Meski tak hadir, tak membuat sidang TPD ASN lemah. Ini lantaran, hadir atau tidaknya keempat ASN yang telah direkomendasi pecat bukanlah sebuah kewajiban.