Bahas Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, Ini Hasilnya

Sekda Bengkulu Selatan Sukarni--RIO/RB
KORANRB.ID - Pemkab Bengkulu Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta tim pengamanan dari Polres dan Kodim 0408 Bengkulu Selatan sedang mempersiapkan rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan PSU secara lancar dan sesuai regulasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni menyebutkan bahwa hingga saat ini anggaran PSU masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk finalnya berapa anggaran itu belum ada, kita masih bahas. Tapi dipastikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD, red) terakhir paling lambat Senin, 10 Maret 2025,” ujar Sukarni, Rabu 5 Maret 2025.
Ia menambahkan, jika nantinya anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bengkulu Selatan tidak mencukupi.
BACA JUGA:Dukung Program Bengkulu Utara Bersih, Dewan akan Turun Ajak Warga
BACA JUGA:Honda Motour Camp 2025 Sukses Digelar, Perpaduan Touring, Kebersamaan dan Petualangan
Maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik agar PSU tetap dapat terlaksana.
"Saat inikan masih dibahas bersama sesuai kebutuhan saat PSU," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sukarni berharap KPU Provinsi Bengkulu juga dapat turut serta memberikan solusi terkait kebutuhan anggaran PSU di Bengkulu Selatan.
Menurutnya, sebagai bagian dari struktur penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan masih membutuhkan dukungan dari KPU tingkat provinsi untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Punya Fasilitas Lengkap, Waka I DPRD Bengkulu Utara Minta Cetak Atlet Daerah
BACA JUGA:Zakat Fitrah di Kepahiang Ditetapkan Tertinggi Rp44 Ribu, Sudah Bisa Dibayar Sekarang
"Tentunya dalam PSU ini kita butuh dukungan dari pemerintah tingkat Provinsi Bengkulu," harapnya.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menjelaskan bahwa tahapan PSU akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada Pilkada 27 November 2024.