Zakat Fitrah di Kepahiang Ditetapkan Tertinggi Rp44 Ribu, Sudah Bisa Dibayar Sekarang

BERAS: Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata saat mengecek bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemkab Kepahiang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H atau 2025. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-877/Kd.07.08.5/BA.00/03/2025.
Berdasarkan rapat bersama penentuan qimad zakat fitrah, Rabu 5 Februari 2025, telah ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Kepahiang yakni beras sebanyak 2,75 kg atau 11 canting.
Zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang tunai dengan ketentuan umat muslim yang biasanya mengkonsumsi beras dengan kualitas I atau kualitas terbaik, maka besaran fitrah yang harus dikeluarkan tertinggi sebesar Rp44 ribu per jiwa.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Even Besar Skala Daerah untuk Pengembangan UMKM
BACA JUGA:Dana Kelurahan di Lebong Tidak Diserap Maksimal, Masih Tersisa Rp128 Juta
Bagi yang biasa mengkonsumsi beras jenis II, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp42 ribu, sedangkan yang biasa mengonsumsi beras jenis III wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa uang sebesar Rp38 ribu.
Muslim di Kepahiang sudah dapat melakukan pembayaran zakat fitrah terhitung SE dikeluarkan, hingga paling lambat sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Kabag Kesra Setdakab Kepahiang, Devison, S.Stp usai menghadiri rapat bersama Kantor Kemenag, MUI, Baznas dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang menyampaikan, pembayaran zakat dipersilakan sesuai dengan keinginan masyarakat sendiri.
BACA JUGA:Ruas Jalan Ulu Manna Terganggu Material Longsor, Pengguna Jalan Diingatkan Waspada
BACA JUGA:Pemkab Sudah Siapkan Anggaran THR ASN, 12 Maret Proses Efisiensi Tuntas
"Rapat bersama pihak terkait telah kita laksanakan. Besaran zakat fitrah tahun ini sudah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama. Tinggal masyarakat sendiri menentukan besarannya berapa, sesuai dengan kemampuan masing-masing," jelas Devison.
Dalam penentuan Qimad Zakat Fitrah tahun 1446 H, secara umum tak jauh berbeda dibanding tahun 2024.
Sebagai gambaran, dalam penentuan zakat fitrah tahun 2024, untuk konsumsi beras kualitas 1 sebesar Rp45 ribu, beras kualitas 2, dibayar Rp40 ribu. Jika zakat fitrah dibayar dengan beras, sebanyak 2,5 kg atau 11 canting.