Penyidikan Dugaan Penipuan Prakin Mahasiswa Unihaz, Polisi Sita Rp284 Juta dari Direktur CV LBN

LESU: Tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) terliahat lesu setelah ditetapkan tersangka.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284.506.000 dari tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan CV Lautan Biru Nusantara (LBN).

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan penipuan 80 mahasiswa Unihaz Bengkulu yang gagal melaksanakan kegiatan praktik kerja industry (Prakin) ke Yogyakarta dan Malang.

Tidak hanya meyita uang tunai sebagai barang bukti, namun penyidik juga telah memeriksa 7 saksi guna melengkapi berkas kasus tersebut.

"Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu Rp284.506.000 dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531.425.000," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Utang Iuran Jamkesda Rp2,5 Miliar Dibayar

Ia menerangkan, ditetapkannya Direktur LBN sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan kepada perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan praktik kerja tersebut.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penipuan tersebut saat ini terus berjalan, dan Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti, Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan lainnya.

Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk Dekan, sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya.

BACA JUGA:Bupati Lebong Segera Bahas Persiapan Pilkades 66 Desa Bersama DPRD, Dinas PMD Butuh Rp4,5 Miliar

Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uangnya sudah dianggap hilang," terang Sudarno.

Kalau untuk uang Rp45 juta yang diterima Istri mantan Dekan FH Unuhaz sudah dikembalikian dan termasuk dalam uang Rp284.506.000 yang sudah dijadikan bukti.

“Uang dari Istri dekan yang dari hasil transfer CV LBN sudah kita amankan dan masuk dalam jumlah uang yang total kita jadikan BB,” tutup Sudarno.

Diketahui, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP. Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan bahwa pada kasus dugaan penipuan tersebut, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan